Minggu, 04 Desember 2011

SatuDunia, Jakarta. Jika COP 17 masih menyepakati skema offset, maka 65% upaya reduksi emisi akan menjadi tanggung jawab negara berkembang, termasuk Indonesia

Konferensi Perubahan Iklim Dunia (COP) 17 di Durban, Afrika Selatan, pada 28 November – 9 Desember 2011 nanti dikhawatirkan akan menjadi ajang pemerintah Indonesia untuk menggalang pendanaan iklim dari skema utang dan proyek-proyek iklim yang mengarah pada skema offset dan mengancam keselamatan warga serta lingkungan. Upaya ini hanya akan menjauhkan upaya Indonesia dari prinsip-prinsip keadilan iklim.
Sejak 1992,  sekitar 154 negara yang menghadiri KTT Bumi di Rio de Jeneiro, Brazil sepakat menandatangani Konvensi Perubahan Iklim, yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK). Negara-negara penghasil GRK (Negara Annex-1) diwajibkan memikul tanggung jawab lebih dalam penanggulangan perubahan iklim, yang dituangkan dalam Protokol Kyoto.
Sayangnya sejak Protokol Kyoto disepakati pada 16 Februari 2005, tidak nampak kemajuan berarti yang memberikan manfaat bagi warga. Sebaliknya, emisi GRK dari negara-negara Annex-1 terus menanjak.
Padahal pada 16 Februari 2012, komitmen pertama berlakunya Protokol Kyoto, akan berakhir. Namun emisi karbon justru makin meroket hingga 45 % antara tahun 1990 hingga 2010, dan mencapai rekor tertinggi sebesar 33 miliar ton pada 2010.
Akibatnya, musim tak tentu, gelombang laut yang tinggi, juga bencana yang makin kerap datang banyak berkait dengan krisis iklim. Kiara mencatat sebanyak 68 nelayan meninggal dunia di laut akibat cuaca ekstrem pada periode Januari - September 2010. Bahkan sejak Januari 2011 terdapat 550 ribu nelayan di 53 kabupaten/kota berhenti melaut karena cuaca ekstrim. Belum lagi petani yang menghadapi ketidakpatian musim juga hama tanaman baru yang berkait dengan krisis iklim.
Sayangnya respon Indonesia membuat warganya makin rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dalam negosiasi-negosiasi Iklim Indonesia justru melemah memperjuangkan keadilan iklim. Prinsip Keadilan Iklim, yaitu keselamatan warga, utang ekologis, hak atas lahan dan pola yang adil dalam produksi dan konsumsi, justru ditinggalkan pemerintah. Tak heran, jika kemudian Indonesia membuka pintunya lebar untuk proyek-proyek penurunan emisi, yang berpotensi 0ffset . Pembicaraan skema offset ini akan menjadi agenda COP 17 Durban.
Jika COP 17 menyepakati skema offset, maka 65% upaya reduksi emisi akan menjadi tanggung jawab Negara berkembang.  Indonesia akan menderita ganda, sebagai Negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, juga Negara yang dikorbankan mencuci dosa negara-negara industri yang mencemari atmosfer bumi.
Skema offset ini berpotensi dilakukan pada proyek-proyek mitigasi. Projek-proyek mitigasi di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan Indonesia belum siap menghadapi perubahan Iklim global.  Kecenderungannya, projek uji coba mitigasi justru memperburuk kondisi masyarakat.  Misalnya, 9 November 2011, KFCP, salah satu proyek uji coba unggulan mendapat kritik karena tidak menepati janji, termasuk tenggat waktu yang mereka janjikan.
Harusnya pemerintah menghentikan penggalangan dana iklim melalui skema utang. Saat ini, sekitarUS$ 2,9 Milyar pendanaan iklim berasal dari skema utang.  Hasil penelitian WALHI tentang tata kelola pendanaan iklim di sektor kehutanan menunjukkan hanya pemilik modal yang diuntungkan dengan skema-skema yang dikembangkan. Menjadi pertanyaan besar, proyek-proyek mitigasi yang jumlahnya  lebih dari dua lusin di Indonesia sesuai peruntukkannya dan  bermanfaat mengurangi emisi. Khususnya jika dikaitkan dengan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan yang bergantung hidupnya dari hutan.
Sementara sebagai negara kepulauan, upaya adaptasi mestinya menjadi agenda utama yang diperjuangkan Indonesia dalam dua tingkatan. Di tingkat global, melalui COP 17, menghentikan upaya mekanisme perdagangan karbon, seperti inisiatif”Karbon Biru” yang disokong UNEP,FAO,IUCN, CSIC dan IOC/UNESCO. Kedua, di nasional, negara segera menghentikan praktek pembangunan tak ramah lingkungan, seperti reklamasi pantai, konversi hutan mangrove untuk perluasan perkebunan sawit dan industri pertambakan, serta pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang merampas ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut yang berujung kian terancamnya keselamatan warga oleh bencana.
COP 17 di Durban harusnya menjadi Forum menemukan solusi dan formulasi yang tepat mengurangi efek gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global dan menghadapi dampak perubahan iklim. Namun, jika pendekatan yang dilakukan di atas tak berubah, maka sudah tentu jalan sesat yang akan ditawarkan, solusipun hanya akan jadi dongeng belaka.

Pemerintah Indonesia haru segera mengumumkan terbuka delegasi dan agenda yang diperjuangkan pada negosiasi COP 17. Indonesia harusnya bersikap tegas dan memimpin negara-negara selatan memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan iklim.
Sumber : Release Media WALHI, KIARA dan Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (CSF), 24 November 2011

1 komentar:

  1. The Sands Casino | Sydney, Australia | SEGA
    Welcome to The 카지노 Sands Hotel, 1xbet korean a luxurious destination located on the banks of the Australia's Gold Coast. 샌즈카지노 The Sands Hotel is a gaming facility

    BalasHapus